TULANG BAWANG (HO)-Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melakukan monitoring rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tulang Bawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan monitoring yang dilakukan Kapolres berlangsung hari Senin (02/12/2024), pukul 17.00 WIB s/d selesai, di Hotel Le’man, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kemarin sore, saya bersama dengan Dandim 0426 Tulang Bawang melakukan monitoring rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tulang Bawang pada Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang di Hotel Le’man, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Selasa (03/12/2024).
Lanjutnya, rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub)/Wagub dan Pemilihan Bupati (Pilbup)/Wapub pada 15 (lima belas) PPK yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
“Untuk mengamankan kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tulang Bawang pada Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar oleh KPU Tulang Bawang, kami mengerahkan 51 (lima puluh satu) personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
Kapolres menerangkan, sehari sebelum pelaksanaan rapat pleno, petugas kami telah melakukan risk assessment di lokasi yang dijadikan tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tulang Bawang.
“Ada 5 (lima) aspek yang dilakukan risk assessment meliputi aspek kelaikan tempat/venue, aspek kelengkapan, aspek kesehatan, aspek keamanan, serta aspek ketersediaan parkir dan lalu lintas,” terang orang nomor satu di Polres Tulang Bawang.
AKBP James menambahkan, setelah pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Tulang Bawang akan melakukan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara untuk Pilbup/Wabup, sedangkan untuk Pilgub/Wagub hasil rapat pleno langsung dikirim ke KPU Provinsi Lampung. (*)